Kamis, 17 Januari 2019

Pemilik Anjing di Nyatakan Sebagai Tersangka


Kualitas Berita - Ho Andry di nyatakan sebagai tersangka dikarenakan anjing miliknya berjenis pitbull menyerang satpam bernama Suherman (40) di kompleks Rajawali, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Tahan Marpaung menyetakan bahwa kasus ini sudah masuk dalam masa penyidikan.

"Di tetapkan sebagai tersangka, dan dalam masa penyidikan,"Kata Tahan saat konfirmasi, Jumat (18/1/2019).

Ho dikenakan pasal 335 dan 336, dan ditetapkan sebagai status tersangka berdasarkan perkara yang dilakukan oleh anjing Ho.

Diduga Ho sengaja membiarkan anjingnya menyerang Suherman dengan sengaja dan mengakibatkan satpam tersebut mendapatkan luka, Ho di ancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Barang bukti yang kami dapatkan adalah hasil visum dan keterangan sejumlah saksi,"kata Tahan.

Di kompleks Rajawali, Sawah Besar, Jakarta Pusat, hari Minggu 16 Desember 2018. Sekitar pukul 7 pagi, kejadian mulanya Ho mendapatkan teguran dari Suherman dikarenakan anjing miliknya tidak di ikat oleh ho dan di biarkan begitu saja.

Baca juga : Ratu Narkoba Griselda Blanco Saat Masih Hidup 

Suherman merasa khawatir bahwa anjing tersebut akan mengganggu warga disekitar sana yang sedang melakukan aktifitas olahraga. Dikarenakan tidak senang di tegur, terjadilah argumen dari si pemilik anjing dan Suherman.

Dalam perdebatan secara tiba-tiba anjing peliharan Ho menyerang Suherman, bukanya di relai malah Ho dengan sengaja membiarkan anjing pitbullnya menyerang Suherman.

0 komentar:

Posting Komentar

Jurgen Klopp: Norwich Benar-Benar Tampil Kurang Ajar di Anfield

Jurgen Klopp: Norwich Benar-Benar Tampil Kurang Ajar di Anfield KUALITAS BERITA - Manajer Liverpool, Jurgen Klopp ( Agen Poker ) member...