Kamis, 10 Januari 2019

Anak di Bawah Umur Dicekokin Miras Sampai Mabuk Lalu di Perkosa


Kualitas Berita - Anak di bawah umur di perkosa 2 pria karena mabuk akibat pengaruh alkohol, korban sengaja di buat mabuk lalu di perkosa oleh 2 pria tersebut.

Dua pelaku yang bernama Tomi Estrada (35) warga dari Jalan Pacar Keling, berprofesi sebagai driver online  dan Rizal Aliftian (22), warga dari Jalan Panjang Jiwo Surabaya.

Pemerkosaan ini tertajadi pada Minggu (7/1) malam hari. Korban masih berusia 16 tahun di ajak oleh temannya yang berinisial IC (16) untuk menemui sang pacar bernama Rizal.

Kemudian si pelaku (R) mengajak mereka berdua nongkrong di bengkel di daerah Pandugo untuk menemui temannya yang bernama  Tomi. Tomi mengajak mereka semua berpesta minuman keras (miras) , pertama korban menolak namun tetap di paksa dan di cekokin miras.

Setelah dini hari, IC pun di antar Tomi untuk pulang ke rumahnya dan sementara Rizal mengantar si korban. Bukannya mengantar si korban kerumah, malah Rizal berbelok arah dan mengantarnya ke penginapan di area kawasan Rangkut Madya. Ternyata kedua tersangka ini sudah berniat dari awal ingin memerkosa si korban jika dalam keadaan mabuk.

"Tersangka R dan T memang sudah merencanakannya dari awal , korban bukan di antar pulang ke rumah melainkan ke penginapan di karenakan dalam kondisi mabuk dan si korban akhirnya di perkosa," info Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni kepada wartawan, Kamis (10/1/2018).

Baca juga : Waspada Gunung Agung Erupsi , Himbau Warga Pakai Masker



Pertama yang memerkosa si korban adalah Rizal , Tomi kemudian menyusul tersangka R ke penginapan lalu memerkosa si korban juga.

"korban sempat menolak dan melakukan perlawanan , tetapi dalam kondisi mabuk korban tidak bisa berbuat apa-apa karena di paksa dan di dorong oleh tersangka," kata Ruth Yeni.

Korban berhasil kabur saat tersangka Rizal dan Tomi tertidur lelap, dan korban segera melapor ke polisi dan mereka berdua di amankan oleh pihak polisi.

"Tersangka R dan T kami amankan saat masih berada di penginapan dan dalam kondi mabuk,"jelas Ruth Yeni.

"Tersangka kami jerat pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tentang Perlindungan anak dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama itu 15 tahun dan akan di kenakan denda sebesar Rp 5 miliar."tutupnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Jurgen Klopp: Norwich Benar-Benar Tampil Kurang Ajar di Anfield

Jurgen Klopp: Norwich Benar-Benar Tampil Kurang Ajar di Anfield KUALITAS BERITA - Manajer Liverpool, Jurgen Klopp ( Agen Poker ) member...